PT.bintang Arwana Kapuas Armada

    Social Items


Untuk menunjang bisnis jasa logistik, saat ini PT PELNI memiliki 26 kapal penumpang; 5 kapal barang Tol Laut; 1 kapal ternak; dan 7 kapal barang komersial. Temukan kebutuhan jasa logistik yang Anda cari, dan hubungi kami dengan mengisi formulir di bawah ini.

Angkutan Barang Komersial
Pengiriman paket barang dengan kapal PELNI hingga ke tangan penerima dengan batasan dimensi 100x50x50cm atau berat maksimal 120kg. Klik disni
Pengiriman muatan ke seluruh pelabuhan singgah kapal PELNI  menggunakan container dengan pilihan kapasitas 10 dan 20 TEUs. Klik link disini
Pengiriman muatan beku ke seluruh pelabuhan singgah kapal PELNI menggunakan reefer container dengan pilihan kapasitas 10 dan 20 TEUs.
Pengangkutan muatan curah ke seluruh pelabuhan singgah kapal PELNI.
Angkutan Kendaraan
Pengiriman angkutan kendaraan, baik roda dua, empat maupun truk menggunakan kapal PELNI tipe 3 in 1 ke pelabuhan-pelabuhan yang disinggahi.

Sewa Kapal Barang Komersial
PT PELNI memiliki 7 (tujuh) kapal barang komersial yang dapat disewa oleh pihak lain dengan skema kerja sama (1) Voyage Charter; (2) Time Charter. Untuk spesifikasi kapal barang komersial dapat dilihat di sini.
Untuk informasi lebih lanjut seputar Angkutan Barang Komersial maupun Sewa Kapal Barang Komersial, Anda dapat mengisi form dibawah ini untuk kami hubungi kemudian. Terima kasih,sumber(PELNI)

JENIS JENIS JASA LOGISTIK PELNI


Tugas Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana.

Fungsi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.(sumber dephub)

Tugas Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut.
 
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut;
  • penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut;
  • penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.(SUMBER DEPHUB)

Tugas dan Fungsi Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut


BAKASINTETE (11/5) - Musibah kebakaran Kapal MT. JAG LEELA yang sedang docking di galangan kapal milik PT. Waruna Nusa Sentana Shipyard Belawan - Medan Sumatera Utara pada hari Senin (11/5) lalu terus diupdate perkembangannya.

Laporan yang diterima hingga malam ini (11/5) pukul 22.30 WIB disebutkan ada 1 orang pekerja meninggal dunia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, menyatakan Ditjen Perhubungan Laut sangat berduka atas adanya kejadian tersebut terlebih ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut.

Ahmad mengungkapkan, bahwa Kapal MT. JAG LEELA sedang melakukan perawatan atau docking di galangan kapal milik PT. Waruna Sentana Shipyard Belawan sejak tanggal 11 April 2020. 

“Laporan sementara yang kami dapatkan menyebutkan, ada 31 orang korban luka dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus memonitor perkembangan musibah ini dan segera meminta pihak galangan untuk memberikan perhatian dan mengurus dengan baik korban meninggal maupun korban luka.

“Selanjutnya, untuk investigasi dan penyelidikan secara detail mengenai sumber terjadinya kebakaran akan dilakukan setelah proses pendinginan/pemadaman selesai,” tutupnya.


PERKEMBANGAN MUSIBAH KEBAKARAN KAPAL TANKER DI BELAWAN


BAKASINTETE (11/5) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan Dinas Pemadaman Kebakaran, PT. Waruna Nusa Sentana Shipyard, serta instansi lain berhasil memadamkan kebakaran Kapal MT. JAG LEELA yang sedang docking di galangan kapal milik PT. Waruna Nusa Sentana Shipyard Belawan - Medan Sumatera Utara pada hari ini (11/5) pukul 07.30 WIB.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, menyatakan Ditjen Perhubungan Laut telah menurunkan personil dari Kantor Kesyahbandaran, Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kantor Distrik Navigasi Belawan untuk membantu proses pemadaman.

Ahmad mengungkapkan, bahwa Kapal MT. JAG LEELA sedang melakukan perawatan atau docking di galangan kapal milik PT. Waruna Sentana Shipyard Belawan sejak tanggal 11 April 2020. 

“Laporan sementara yang kami dapatkan menyebutkan, tidak ada korban jiwa dari musibah kebakaran ini. Namun demikian, ada 22 orang korban yang sudah dirujuk ke Rumah Sakit Angkatan Laut dan RS. PHC,” ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan, 15 orang korban tersebut sudah diizinkan pulang, sementara 7 orang lagi masih menjalani perawatan. Adapun penyebab kebakaran sampai saat ini belum dapat diketahui dan masih dalam penyelidikan aparat yang berwenang.

“Untuk investigasi dan penyelidikan secara detail mengenai sumber terjadinya kebakaran akan dilakukan setelah proses pendinginan/pemadaman selesai,” tutupnya.

Sebagai informasi, kapal MT. JAG LEELA milik PT. Waruna Nusa Sentana tersebut memiliki berat kotor GT. 58.880 dengan panjang 233.00 M dan lebar 42.00 M.(sumber DEPHUB)

KEBAKARAN KAPAL TANKER DI BELAWAN PADAM, TIDAK ADA KORBAN JIWA


BAKASINTETE (11/5) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengonfirmasi bahwa telah terjadi kebakaran di galangan kapal milik PT. Waruna Nusa Sentana Shipyard Belawan - Medan Sumatera Utara pada hari ini (11/5) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Benar telah terjadi kebakaran kapal MT. JAG LEELA yang sedang melakukan perawatan atau docking di galangan kapal milik PT. Waruna Nusa Sentana Shipyard Belawan - Medan yang berlokasi dan berjarak kurang lebih 1-2 kilometer dari kantor Distrik Navigasi Kelas I Belawan," jelas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad hari ini di Jakarta (11/5).

Menurutnya, hingga saat ini, proses pemadaman api sedang berlangsung yang dilakukan oleh unsur-unsur maritim seperti Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Syahbandar Utama Belawan, PT. Pelindo I Belawan, Dinas Pemadam Kebakaran Belawan yang mengerahkan 6 unit mobil pemadam, dan Polairud Belawan.

Sementara dari sisi Laut kapal patroli KPLP KN. 5205 sudah berada di sekitar kejadian untuk mengamankan sisi laut dengan jarak sekitar 200 m dari lokasi. Ada 3 kapal terlibat dalam kegiatan  pemadaman dari sisi laut. Kapal-kapal tersebut adalah milik Pelindo I dan PT. Waruna.

"Hingga kini, tim SAR masih melakukan pengecekan apakah ada jatuh korban dengan terjadinya musibah kebakaran tersebut. Segera kami update informasinya," tutup Ahmad.(SUMBER DEPHUB)

TANKER DOCKING DI BELAWAN TERBAKAR, PROSES EVAKUASI MASIH DILAKUKAN

SINERGI PEMERINTAH DAN STAKEHOLDER KAWAL KELANCARAN LOGISTIK 

BAKASINTETE (6/5) - Memastikan kelancaran logistik di seluruh wilayah nusantara menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah khususnya di masa Pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini.

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah berupaya memastikan pengiriman logistik khususnya melalui transportasi laut tetap lancar, terutama untuk komoditas kebutuhan pokok dan barang strategis.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo memastikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tidak akan mengganggu distribusi logistik di Indonesia.

Melalui Permenhub itu, Pemerintah memberikan pengecualian bagi layanan transportasi laut yang mengangkut barang logistik, seperti barang pokok, obat, peralatan medis, dan barang strategis lainnya. Dengan demikian layanan distribusi logistik melalui transportasi laut beserta konektivitasnya dengan moda transportasi lain akan tetap berjalan dengan lancar. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan bahan pokok khususnya selama Ramadhan dan selama masa pengendalian transportasi karena Pemerintah telah menyiapkan skenario mengoptimalkan layanan transportasi laut dalam mendukung pemenuhan logistik di tanah air," ujar Dirjen Agus di Jakarta.
Meskipun dalam kondisi yang cukup sulit karena pandemi wabah Covid-19, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengoperasikan pelabuhan dan pelayaran kapal-kapal, khususnya kapal kargo atau kapal barang dengan menerapkan Standard Operational Procedure (SOP) berdasarkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.


Untuk memastikan kelancaran itu, Dirjen Agus melakukan pemantauan langsung ke beberapa pelabuhan laut di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) beberapa waktu lalu. Hasil pemantauan tersebut, dipastikan pelayanan logistik tetap berjalan normal dan dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko menyatakan pihaknya telah meminta kepada pihak operator pelabuhan baik yang dioperasikan secara komersial oleh BUMN PT. Pelindo I, II, III, IV dan BUP Swasta yang lain maupun pelabuhan belum komersial yang dioperasikan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) untuk dapat menerapkan insentif atau stimulus bagi pelaku usaha pelayaran dengan memberikan potongan (diskon) tarif maupun lama waktu penumpukan kontainer atau muatan di pelabuhan selama terjadinya pandemi Covid-19.

"Hal ini akan dapat menekan biaya operasional kapal untuk menghindari kerugian yang dialami pelaku usaha pelayaran dan logistik akibat menurunnya permintaan pengangkutan sebagai dampak dari Pandemi Covid-19," imbuhnya.

Ia juga menegaskan seluruh pelabuhan akan tetap beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari. Pelabuhan ini mencakup pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 s.d. 4 yang siap memberikan dukungan dalam kelancaran rantai distribusi logistik di Indonesia.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator perusahaan pelayaran yaitu Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk memastikan agar jadwal kapal, baik kapal komersial maupun subsidi (PSO/Public Service Obligation) tetap berjalan lancar. 

Misalnya PT. Pelni sebagai salah satu operator kapal pelat merah berkomitmen memaksimalkan pelaksanaan pelayanan angkutan laut. Pelni sebagai perusahaan kapal dengan jaringan trayek nusantara yang luas sekaligus salah satu operator tol laut tetap mengoperasikan kapal-kapalnya untuk melayani pasokan logistik ke seluruh Indonesia. 
Begitu pun dengan pengoperasian kapal perintis dan kapal ternak tetap berjalan di masa pandemi seperti ini. Prinsipnya pengoperasian kapal perintis akan tetap beroperasi dengan pola pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Kapal yang memasuki masa docking akan digantikan dengan kapal perintis yang lain agar tidak terjadi kekosongan.


Melalui Kemenhub, Pemerintah berkomitmen tetap hadir untuk memastikan roda perekonomian terus berjalan. Bersama dengan seluruh stakeholder terkait, Kemenhub bahu-membahu, bersinergi, berkolaborasi dan seirama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan menjamin ketersediaan bahan pokok selama kondisi darurat ini.(sumber DEPHUB)

SINERGI PEMERINTAH DAN STAKEHOLDER KAWAL KELANCARAN LOGISTIK

IMO TERBITKAN SURAT EDARAN, PEMANDUAN DI SELAT MALAKA DAN SELAT SINGAPURA RESMI DIAKUI DUNIA


BAKASINTETE (4/5) – Perjuangan panjang Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta memfasilitasi proses transit kapal yang aman di Selat Malaka dan Selat Singapura akhirnya berbuah manis dengan diterbitkannya Surat Edaran International Maritime Organization (IMO) Nomor SN.1/Circ.338 tentang Information Concerning The Availibility of Voluntary Pilotage Services in The Straits of Malacca and Singapore.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengungkapkan Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh IMO dan diunggah di website resmi IMO pada Kamis (30/4), dimana isinya memuat tiga Negara Pantai menginformasikan kepada organisasi internasional dan masyarakat maritim bahwa layanan Pemanduan Luar Biasa atau Voluntary Pilotage Services (VPS) telah tersedia di Selat Malaka dan Selat Singapura sejak tanggal 1 Januari 2019 oleh para pilot yang disertifikasi oleh masing-masing pihak berwenang dari tiga negara pantai (Indonesia, Malaysia, Singapura).

Surat Edaran tersebut juga menyertakan tautan menuju website resmi ketiga negara pantai yang berisikan Guideline atau Panduan dalam pelaksanaan layanan pemanduan, yang telah diadopsi ketiga negara pantai tersebut pada Sidang Tripartite Technical Expert Group on the Straits of Malacca and Singapore (TTEG) ke-41 tahun 2016 yang lalu.

“Dengan demikian, bisa dikatakan perjuangan kita untuk melaksanakan pemanduan luar biasa secara bersama dengan tiga negara pantai di kedua Selat tersebut telah resmi diakui oleh IMO dan dunia,” ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo mengungkapkan, bahwa pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura pertama kali diperkenalkan melalui Dokumen IMO Nomor Res. A.375(x) tanggal 14 November 1977 tentang Navigation Through the Straits of Malaca and Singapore, di mana pada Annex V-nya disebutkan bahwa semua Deep Draught Vessel (DDV) dan Very Large Crude Carrier (VLCC) direkomendasikan menggunakan Pilot atau jasa pemanduan apabila telah tersedia.

Selanjutnya, ketentuan dimaksud diperbaharui dengan SN.Circ 198 tanggal 26 Mei 1998 pada annex 1 ketentuan umum butir 3 yang menyatakan rekomendasi untuk menggunakan layanan pandu bagi kapal yang memiliki draft dalam  dikala melintas di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Lebih lanjut, pembahasan terkait peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui jasa pemanduan juga muncul pada Sidang TTEG ke-18 di Malaysia pada tahun 1993. Namun demikian, pembahasan khusus mengenai agenda Pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura baru muncul kembali pada Sidang TTEG ke-41 di Yogyakarta pada tahun 2016, yang menyepakati Guidelines on Voluntary Pilotage Services in the Straits of Malacca and Singapore, dimana sebelumnya telah melalui beberapa kali seri pertemuan oleh ketiga negara pantai dalam rangka menyusun pedoman pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut.


Tiga Negara Pantai kemudian sepakat untuk membahas teknis kesiapan penyelenggaraan pandu di masing-masing negara dan menyampaikan draft Surat Edaran IMO yang berisi pemberlakuan VPS di Selat Malaka dan Selat Singapura kepada Sekretariat IMO untuk mendapatkan masukan dan persetujuan lebih lanjut.

“Sekretariat IMO kemudian menyampaikan dukungan dan kesediaan untuk memproses lanjut draft tersebut setelah Tiga Negara Pantai melakukan pertemuan informal dengan Sekretariat IMO di sela-sela Sidang IMO NCSR ke-7 di London Januari 2020 lalu sampai akhirnya dikeluarkan secara resmi pada bulan April ini,” tutup Subagiyo.

Sebagai informasi, Layanan Pemanduan Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura, menurut Guideline yang disepakati, mencakup pemberian asistensi kepada Nakhoda Kapal oleh Pilot atau Pandu yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang berwenang dari ketiga Negara Pantai di kedua Selat tersebut.

Penggunaan Layanan Pemanduan Luar Biasa ini sepenuhnya ditentukan oleh Nakhoda atau pemilik Kapal. Otoritas yang berwenang pada Tiga Negara Pantai atau Otoritas lain tidak boleh memaksakan persyaratan apapun atau memberikan referensi dalam penentuan Pilot pada kapal-kapal yang transit atau menuju ke Pelabuhan manapun yang berada di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Adapun Pilot atau Pandu hanya bertindak sebagai penasihat untuk Nakhoda. Nakhoda harus bertanggung jawab terhadap navigasi yang aman, serta menjalankan manuver kapal mereka.

Lebih lanjut Otoritas yang berwenang dari masing-masing Negara Pantai harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara masing-masing untuk mengimplementasikan Guidelines ini. Selain itu, masing-masing Otoritas juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Layanan Pemanduan Luar Biasa ini.(DEPHUB)

IMO TERBITKAN SURAT EDARAN, PEMANDUAN DI SELAT MALAKA DAN SELAT SINGAPURA RESMI DIAKUI DUNIA

       Jadwal KM Sabuk Nusantara 83 Dan KM Sabuk Nusantara 48 Tidak Membawa Penumpang

Kapal yang dihadirkan oleh Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) ini merupakan kapal pengganti dari dua kapal yang telah beroperasi sebelumnya, KM Sabuk Nusantara 83 dan KM Sabuk Nusantara 48.
Kapten Kapal KM Sabuk Nusantara 83, Romadhon mengatakan pelayaran perdana tol laut Sabuk Nusantara 83 akan menuju rute ke pulau-pulau terluar dan persinggahan pertamanya adalah Kuala Maras. Terletak di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
“Rutenya seperti biasa seperti kapal sebelumnya. Menuju pulau-pulau yaitu ke Kuala Maras, Tarempa, Midai, Pulau Tiga, Sedanau, Pulau Laut, Ranai, Subi, Serasan, Sintete, Tambelan dan Tanjungpinang.” ujarnya
Romadhon juga menuturkan fasilitas yang tersedia di dalam kapal adalah fasilitas baru. Baik dari kamar mandi, pendingin ruangan dan tempat tidur. Bahkan, sambung dia, kapal pengganti itu lebih panjang dari kapal sebelumnya, yakni 70 meter dengan kedalamannya hampir 3 meter.
“Semoga masyarakat Kepri senang. Ini adalah kapal baru dengan ukuran jumbo dan mengangkut lebih banyak penumpang. Sebelumnya hanya berkapasitas 289 dan 400 orang. Mudik di tahun ini jadi lebih lancar,” imbuhnya.(sumber Genpi.co)
Ia juga berharap kehadiran kapal tersebut dapat melayani dan membuat masyarakat Kepri senang karena bisa mengangkut penumpang lebih banyak dari sebelumnya.

Jadwal KM Sabuk Nusantara 83 Dan KM Sabuk Nusantara 48


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELABUHAN

A.  D A S A R
  1. UU No. 17 Tahun 2008    Tentang Pelayaran;
  2. PP No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan;
  3. PERMENHUB No. KM. 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
  1. Menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
  2. Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan;
  3. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
  4. Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  5. Menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  6. Menyusun Rencana Induk Pelabuhan (RIP), serta DLKr dan DLKp;
  7. Mengusulkan tarif untuk ditetapkan menteri;
  8. Menjamin kelancaran arus barang;
  9. Melaksanakan kegiatan penyedian dan/atau pelayanan  jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh penguna jasa yang  belum di sediakan oleh BUP.
C.  W E W E N A N G
  1. Mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
  2. Mengawasi penggunaan DLKr dan DLKp;
  3. Mengatur lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
  4. Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
D.  P E R A N
Sebagai wakil pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada BUP untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang di tuangkan dalam perjanjian.

E.  F U N G S I
  1. Penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisa dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta penyediaan dan pemeliharan fasilitas pelabuhan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran, reklamasi serta jaringan jalan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, sarana dan prasarana jasa kepelabuhanan;
  2. Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
  3. Penyusunan dan pengusulan tarif untuk ditetapkan oleh Menteri atas penggunaan perairan dan / atau daratan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut serta penjaminan kelancaran arus barang di pelabuhan;
  5. Pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  6. Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan pelabuhan;
  7. Pelaksanaan peran sebagai wakil Pemerintah dalam pembrian konsensi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
  8. Pelaksanaan pembinaan usaha dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
  9. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI OTORITAS PELABUHAN