PT.bintang Arwana Kapuas Armada

    Social Items


Tugas Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana.

Fungsi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.(sumber dephub)

Tugas Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai


Tugas Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana.

Fungsi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana;
  • penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana prasarana; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.(sumber dephub)

No comments