PT.bintang Arwana Kapuas Armada

    Social Items

IMO TERBITKAN SURAT EDARAN, PEMANDUAN DI SELAT MALAKA DAN SELAT SINGAPURA RESMI DIAKUI DUNIA


BAKASINTETE (4/5) – Perjuangan panjang Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta memfasilitasi proses transit kapal yang aman di Selat Malaka dan Selat Singapura akhirnya berbuah manis dengan diterbitkannya Surat Edaran International Maritime Organization (IMO) Nomor SN.1/Circ.338 tentang Information Concerning The Availibility of Voluntary Pilotage Services in The Straits of Malacca and Singapore.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengungkapkan Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh IMO dan diunggah di website resmi IMO pada Kamis (30/4), dimana isinya memuat tiga Negara Pantai menginformasikan kepada organisasi internasional dan masyarakat maritim bahwa layanan Pemanduan Luar Biasa atau Voluntary Pilotage Services (VPS) telah tersedia di Selat Malaka dan Selat Singapura sejak tanggal 1 Januari 2019 oleh para pilot yang disertifikasi oleh masing-masing pihak berwenang dari tiga negara pantai (Indonesia, Malaysia, Singapura).

Surat Edaran tersebut juga menyertakan tautan menuju website resmi ketiga negara pantai yang berisikan Guideline atau Panduan dalam pelaksanaan layanan pemanduan, yang telah diadopsi ketiga negara pantai tersebut pada Sidang Tripartite Technical Expert Group on the Straits of Malacca and Singapore (TTEG) ke-41 tahun 2016 yang lalu.

“Dengan demikian, bisa dikatakan perjuangan kita untuk melaksanakan pemanduan luar biasa secara bersama dengan tiga negara pantai di kedua Selat tersebut telah resmi diakui oleh IMO dan dunia,” ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo mengungkapkan, bahwa pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura pertama kali diperkenalkan melalui Dokumen IMO Nomor Res. A.375(x) tanggal 14 November 1977 tentang Navigation Through the Straits of Malaca and Singapore, di mana pada Annex V-nya disebutkan bahwa semua Deep Draught Vessel (DDV) dan Very Large Crude Carrier (VLCC) direkomendasikan menggunakan Pilot atau jasa pemanduan apabila telah tersedia.

Selanjutnya, ketentuan dimaksud diperbaharui dengan SN.Circ 198 tanggal 26 Mei 1998 pada annex 1 ketentuan umum butir 3 yang menyatakan rekomendasi untuk menggunakan layanan pandu bagi kapal yang memiliki draft dalam  dikala melintas di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Lebih lanjut, pembahasan terkait peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui jasa pemanduan juga muncul pada Sidang TTEG ke-18 di Malaysia pada tahun 1993. Namun demikian, pembahasan khusus mengenai agenda Pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura baru muncul kembali pada Sidang TTEG ke-41 di Yogyakarta pada tahun 2016, yang menyepakati Guidelines on Voluntary Pilotage Services in the Straits of Malacca and Singapore, dimana sebelumnya telah melalui beberapa kali seri pertemuan oleh ketiga negara pantai dalam rangka menyusun pedoman pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut.


Tiga Negara Pantai kemudian sepakat untuk membahas teknis kesiapan penyelenggaraan pandu di masing-masing negara dan menyampaikan draft Surat Edaran IMO yang berisi pemberlakuan VPS di Selat Malaka dan Selat Singapura kepada Sekretariat IMO untuk mendapatkan masukan dan persetujuan lebih lanjut.

“Sekretariat IMO kemudian menyampaikan dukungan dan kesediaan untuk memproses lanjut draft tersebut setelah Tiga Negara Pantai melakukan pertemuan informal dengan Sekretariat IMO di sela-sela Sidang IMO NCSR ke-7 di London Januari 2020 lalu sampai akhirnya dikeluarkan secara resmi pada bulan April ini,” tutup Subagiyo.

Sebagai informasi, Layanan Pemanduan Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura, menurut Guideline yang disepakati, mencakup pemberian asistensi kepada Nakhoda Kapal oleh Pilot atau Pandu yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang berwenang dari ketiga Negara Pantai di kedua Selat tersebut.

Penggunaan Layanan Pemanduan Luar Biasa ini sepenuhnya ditentukan oleh Nakhoda atau pemilik Kapal. Otoritas yang berwenang pada Tiga Negara Pantai atau Otoritas lain tidak boleh memaksakan persyaratan apapun atau memberikan referensi dalam penentuan Pilot pada kapal-kapal yang transit atau menuju ke Pelabuhan manapun yang berada di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Adapun Pilot atau Pandu hanya bertindak sebagai penasihat untuk Nakhoda. Nakhoda harus bertanggung jawab terhadap navigasi yang aman, serta menjalankan manuver kapal mereka.

Lebih lanjut Otoritas yang berwenang dari masing-masing Negara Pantai harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara masing-masing untuk mengimplementasikan Guidelines ini. Selain itu, masing-masing Otoritas juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Layanan Pemanduan Luar Biasa ini.(DEPHUB)

IMO TERBITKAN SURAT EDARAN, PEMANDUAN DI SELAT MALAKA DAN SELAT SINGAPURA RESMI DIAKUI DUNIA

IMO TERBITKAN SURAT EDARAN, PEMANDUAN DI SELAT MALAKA DAN SELAT SINGAPURA RESMI DIAKUI DUNIA


BAKASINTETE (4/5) – Perjuangan panjang Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta memfasilitasi proses transit kapal yang aman di Selat Malaka dan Selat Singapura akhirnya berbuah manis dengan diterbitkannya Surat Edaran International Maritime Organization (IMO) Nomor SN.1/Circ.338 tentang Information Concerning The Availibility of Voluntary Pilotage Services in The Straits of Malacca and Singapore.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengungkapkan Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh IMO dan diunggah di website resmi IMO pada Kamis (30/4), dimana isinya memuat tiga Negara Pantai menginformasikan kepada organisasi internasional dan masyarakat maritim bahwa layanan Pemanduan Luar Biasa atau Voluntary Pilotage Services (VPS) telah tersedia di Selat Malaka dan Selat Singapura sejak tanggal 1 Januari 2019 oleh para pilot yang disertifikasi oleh masing-masing pihak berwenang dari tiga negara pantai (Indonesia, Malaysia, Singapura).

Surat Edaran tersebut juga menyertakan tautan menuju website resmi ketiga negara pantai yang berisikan Guideline atau Panduan dalam pelaksanaan layanan pemanduan, yang telah diadopsi ketiga negara pantai tersebut pada Sidang Tripartite Technical Expert Group on the Straits of Malacca and Singapore (TTEG) ke-41 tahun 2016 yang lalu.

“Dengan demikian, bisa dikatakan perjuangan kita untuk melaksanakan pemanduan luar biasa secara bersama dengan tiga negara pantai di kedua Selat tersebut telah resmi diakui oleh IMO dan dunia,” ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo mengungkapkan, bahwa pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura pertama kali diperkenalkan melalui Dokumen IMO Nomor Res. A.375(x) tanggal 14 November 1977 tentang Navigation Through the Straits of Malaca and Singapore, di mana pada Annex V-nya disebutkan bahwa semua Deep Draught Vessel (DDV) dan Very Large Crude Carrier (VLCC) direkomendasikan menggunakan Pilot atau jasa pemanduan apabila telah tersedia.

Selanjutnya, ketentuan dimaksud diperbaharui dengan SN.Circ 198 tanggal 26 Mei 1998 pada annex 1 ketentuan umum butir 3 yang menyatakan rekomendasi untuk menggunakan layanan pandu bagi kapal yang memiliki draft dalam  dikala melintas di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Lebih lanjut, pembahasan terkait peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui jasa pemanduan juga muncul pada Sidang TTEG ke-18 di Malaysia pada tahun 1993. Namun demikian, pembahasan khusus mengenai agenda Pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura baru muncul kembali pada Sidang TTEG ke-41 di Yogyakarta pada tahun 2016, yang menyepakati Guidelines on Voluntary Pilotage Services in the Straits of Malacca and Singapore, dimana sebelumnya telah melalui beberapa kali seri pertemuan oleh ketiga negara pantai dalam rangka menyusun pedoman pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut.


Tiga Negara Pantai kemudian sepakat untuk membahas teknis kesiapan penyelenggaraan pandu di masing-masing negara dan menyampaikan draft Surat Edaran IMO yang berisi pemberlakuan VPS di Selat Malaka dan Selat Singapura kepada Sekretariat IMO untuk mendapatkan masukan dan persetujuan lebih lanjut.

“Sekretariat IMO kemudian menyampaikan dukungan dan kesediaan untuk memproses lanjut draft tersebut setelah Tiga Negara Pantai melakukan pertemuan informal dengan Sekretariat IMO di sela-sela Sidang IMO NCSR ke-7 di London Januari 2020 lalu sampai akhirnya dikeluarkan secara resmi pada bulan April ini,” tutup Subagiyo.

Sebagai informasi, Layanan Pemanduan Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura, menurut Guideline yang disepakati, mencakup pemberian asistensi kepada Nakhoda Kapal oleh Pilot atau Pandu yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang berwenang dari ketiga Negara Pantai di kedua Selat tersebut.

Penggunaan Layanan Pemanduan Luar Biasa ini sepenuhnya ditentukan oleh Nakhoda atau pemilik Kapal. Otoritas yang berwenang pada Tiga Negara Pantai atau Otoritas lain tidak boleh memaksakan persyaratan apapun atau memberikan referensi dalam penentuan Pilot pada kapal-kapal yang transit atau menuju ke Pelabuhan manapun yang berada di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Adapun Pilot atau Pandu hanya bertindak sebagai penasihat untuk Nakhoda. Nakhoda harus bertanggung jawab terhadap navigasi yang aman, serta menjalankan manuver kapal mereka.

Lebih lanjut Otoritas yang berwenang dari masing-masing Negara Pantai harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara masing-masing untuk mengimplementasikan Guidelines ini. Selain itu, masing-masing Otoritas juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Layanan Pemanduan Luar Biasa ini.(DEPHUB)

No comments