PT.bintang Arwana Kapuas Armada

    Social Items


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELABUHAN

A.  D A S A R
  1. UU No. 17 Tahun 2008    Tentang Pelayaran;
  2. PP No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan;
  3. PERMENHUB No. KM. 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
  1. Menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
  2. Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan;
  3. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
  4. Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  5. Menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  6. Menyusun Rencana Induk Pelabuhan (RIP), serta DLKr dan DLKp;
  7. Mengusulkan tarif untuk ditetapkan menteri;
  8. Menjamin kelancaran arus barang;
  9. Melaksanakan kegiatan penyedian dan/atau pelayanan  jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh penguna jasa yang  belum di sediakan oleh BUP.
C.  W E W E N A N G
  1. Mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
  2. Mengawasi penggunaan DLKr dan DLKp;
  3. Mengatur lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
  4. Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
D.  P E R A N
Sebagai wakil pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada BUP untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang di tuangkan dalam perjanjian.

E.  F U N G S I
  1. Penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisa dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta penyediaan dan pemeliharan fasilitas pelabuhan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran, reklamasi serta jaringan jalan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, sarana dan prasarana jasa kepelabuhanan;
  2. Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
  3. Penyusunan dan pengusulan tarif untuk ditetapkan oleh Menteri atas penggunaan perairan dan / atau daratan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut serta penjaminan kelancaran arus barang di pelabuhan;
  5. Pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  6. Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan pelabuhan;
  7. Pelaksanaan peran sebagai wakil Pemerintah dalam pembrian konsensi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
  8. Pelaksanaan pembinaan usaha dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
  9. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI OTORITAS PELABUHAN


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELABUHAN

A.  D A S A R
  1. UU No. 17 Tahun 2008    Tentang Pelayaran;
  2. PP No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan;
  3. PERMENHUB No. KM. 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
  1. Menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
  2. Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan;
  3. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
  4. Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  5. Menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  6. Menyusun Rencana Induk Pelabuhan (RIP), serta DLKr dan DLKp;
  7. Mengusulkan tarif untuk ditetapkan menteri;
  8. Menjamin kelancaran arus barang;
  9. Melaksanakan kegiatan penyedian dan/atau pelayanan  jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh penguna jasa yang  belum di sediakan oleh BUP.
C.  W E W E N A N G
  1. Mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
  2. Mengawasi penggunaan DLKr dan DLKp;
  3. Mengatur lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
  4. Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
D.  P E R A N
Sebagai wakil pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada BUP untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang di tuangkan dalam perjanjian.

E.  F U N G S I
  1. Penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisa dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta penyediaan dan pemeliharan fasilitas pelabuhan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran, reklamasi serta jaringan jalan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, sarana dan prasarana jasa kepelabuhanan;
  2. Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
  3. Penyusunan dan pengusulan tarif untuk ditetapkan oleh Menteri atas penggunaan perairan dan / atau daratan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut serta penjaminan kelancaran arus barang di pelabuhan;
  5. Pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  6. Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan pelabuhan;
  7. Pelaksanaan peran sebagai wakil Pemerintah dalam pembrian konsensi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
  8. Pelaksanaan pembinaan usaha dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
  9. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

No comments