PT.bintang Arwana Kapuas Armada

    Social Items

Pengertian Tersus dan TUKS


Dalam UU lama tentang Pelayaran, istilah Terminal Khusus adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, maka istilah Pelabuhan Khusus berubah menjadi Terminal Khusus.
Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak DILUAR Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Sedangkan Dermaga Untuk kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas pendukungnya yang berada DIDALAM Daerah Lingkungan Kerja dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Setelah berlakunya UU No. 17 tahun 2008, maka istilah DUKS berubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Pengertian TUKS dan DUKS adalah sama.
Sedangkan istilah Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan/atau tempat bongkar muat barang.
Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan Pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. Kegiatan usaha pokok antara lain ; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok dan galangan kapal.(sumber dephub)

Pengertian Tersus dan TUKS

KAPAL PATROLI KPLP EVAKUASI KORBAN TENGGELAMNYA KAPAL KM. SUMBER ARUM DI PERAIRAN BANJARMASIN

BAKASINTETE (26/04) – Kapal KM. Sumber Arum yang membawa muatan kayu dilaporkan tenggelam di perairan Taboneo Banjarmasin. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengerahkan Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) milik Pangkalan PLP Tanjung Perak Surabaya yaitu Kapal Patroli KN. Chundamani-P.116 menuju lokasi tenggelamnya kapal.


“Berdasarkan laporan yang diterima, kami segera merespon cepat dan memimpin proses kegiatan operasi SAR menuju titik evakuasi korban dengan mengirimkan Kapal Patroli KN. Chundamani-P.116 yang langsung dipimpin oleh Komandan Kapal Capt. Eko Hadi Suyanto,” ujar Kepala Pangkalan PLP Tanjung Perak Mulyadi saat dimintai keterangan tentang proses evakuasi tenggelamnya kapal tersebut di Surabaya, Minggu (26/04).
Ia menjelaskan Kapal KM. Sumber Arum bertolak dari Cekatan Kab. Pulau Pisang Kalimantan Tengah menuju Pamekasan Madura. Berdasarkan keterangan dari Nakhoda dan ABK kapal, musibah itu bermula ketika sekitar pukul 02.00 waktu setempat, kapal KM. Sumber Arum menabrak kayu balok dalam pelayarannya, sehingga bagian haluan mengalami kebocoran dan air masuk kedalam kapal, tidak lama berselang kapal pun tenggelam.

“Tepat pukul 09.00,kapal KN.Chundamani-P.116 menuju lokasi kejadian. Lalu Capt. Eko mengintruksikan peran Sea Rider yang digunakan untuk mencari dan melokalisir lokasi,” kata Dia.

Lebih lanjut, Mulyadi mengungkapkan bahwa kapal yang membawa muatan kayu gelam sebanyak 85 m2 tersebut membawa 6 awak kapal. Mereka bertahan menggunakan rakit dari kayu bambu yang ada terombang-ambing di perairan tersebut pada titik koordinat 03°54' 145" S /112°42'391" E TB. Atantic 10 yang melintas memberikan pertolongan.
“Dibantu KN. Chundamani-P.116 akhirnya didapatkan TB. Atantic 10 yang menjadi penampungan korban KM. Sumber Arum tersebut. Selanjutnya seluruh korban dinyatakan selamat dan langsung dilakukan pengecekan suhu badan serta serangkaian protokol kesehatan sebelum diangkut dan on board di KN.Chundamani-P.116,” tutur Mulyadi.

Dapat diinformasikan, kapal KM. Sumber Arum berbobot GT 25, panjang 18 meter, mesin 6 cilinder D14 dengan kapasitas BBM 10 drum (pulang-pergi).(sumber WWW.DEPHUB.CO.ID)

KAPAL PATROLI KPLP EVAKUASI KORBAN TENGGELAMNYA KAPAL KM. SUMBER ARUM DI PERAIRAN BANJARMASIN

Syrat Perpanjangan Masa Berlaku Buku Pelaut


Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.
Persyaratan :
  1. Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
  2. Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
  3. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar
  4. Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
  8. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal
  9. Buku Pelaut Lama (asli)
Lama Proses :
2 hari kerja
Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)
Catatan :
  • Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 1 hari kerja untuk pemeriksaan COC pelaut asing
  • Seluruh persyaratan dilengkapi dan  teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal​ (sumber www.dephub.co.id)

Syrat Perpanjangan Masa Berlaku Buku Pelaut

Jenis Jenis Kapal Laut di Indonesia dan Fungsinya

Berbagai jenis kapal laut dan fungsi berdasarkan jenisnya
Berikut beberapa jenis kapal laut yang ada di dunia dan fungsinya berdasarkan jenis kapal laut tersebut yang disarikan dari beberapa sumber.

1. Kapal Tanker

Adalah kapal yang dirancang untuk mengangkut minyak atau produk turunannya. Jenis utama kapal tanker termasuk tanker minyak, tanker kimia, dan pengangkut LNG. Di antara berbagai jenis kapal tanker, super tanker dirancang untuk mengangkut minyak sekitar Afrika dan Timur Tengah. Super tanker Knock Nevis adalah jenis kapal tanker terbesar di dunia.

2. Kapal Container

Adalah kapal yang khusus digunakan untuk mengangkut peti kemas yang standar. Memiliki rongga (cells) untuk menyimpan peti kemas ukuran standar. Peti kemas diangkat ke atas kapal di terminal peti kemas dengan menggunakan kran/derek khusus yang dapat dilakukan dengan cepat, baik derekderek yang berada di dermaga, maupun derek yang berada di kapal itu sendiri.

3. Kapal Barang (Cargo Ship)

Adalah segala jenis kapal yang membawa barang-barang dan muatan dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Ribuan kapal jenis ini menyusuri lautan dan samudra dunia setiap tahunnya dan memuat barangbarang perdagangan internasional. Kapal kargo pada umumnya didesain khusus untuk tugasnya, dilengkapi dengan crane dan mekanisme lainnya untuk bongkar muat, serta dibuat dalam beberapa ukuran.

4. Kapal Bulk Carrier, Kargo Curah, atau Bulker

Adalah kapal dagang yang dirancang khusus untuk mengangkut kargo curah unpackaged, seperti biji-bijian, batu bara, bijih, dan semen dalam kargo.

5. Kapal Pesiar

Adalah kapal penumpang yang dipakai untuk pelayaran pesiar. Penumpang menaiki kapal pesiar untuk menikmati waktu yang dihabiskan di atas kapal yang dilengkapi fasilitas penginapan dan perlengkapan bagaikan hotel berbintang. Sebagian kapal pesiar memiliki rute pelayaran yang selalu kembali ke pelabuhan asal keberangkatan.
Lama pelayaran pesiar bisa berbeda-beda, mulai dari beberapa hari sampai sekitar tiga bulan tidak kembali ke pelabuhan asal keberangkatan. Kapal pesiar berbeda dengan kapal samudra (ocean liner) yang melakukan rute pelayaran reguler di laut terbuka, kadang antar benua, dan mengantarkan penumpang dari satu titik keberangkatan ke titik tujuan yang lain. Kapal yang lebih kecil dan sarat air, kapal yang lebih rendah digunakan sebagai kapal pesiar sungai.

6. Kapal Ferry Ro-Ro (roll-on/roll-off)

Adalah kapal yang bisa memuat kendaraan yang berjalan masuk ke dalam kapal dengan penggeraknya sendiri dan bisa keluar dengan sendiri juga, sehingga disebut sebagai kapal roll on-roll off atau disingkat Ro-Ro. Oleh karena itu, kapal ini dilengkapi dengan pintu rampa yang dihubungkan dengan moveable bridge atau dermaga apung ke dermaga. Kapal Ro-Ro memiliki desain yang landai sehingga memungkinkan muatan secara efisien “keluar-masuk” kapal saat di pelabuhan.
Kapal Ro-Ro biasanya memiliki pintu/rampa/ramp door di haluan dan buritan, kendaraan. Feri mempunyai peranan penting dalam sistem pengangkutan bagi banyak kota pesisir pantai, membuat transit langsung antar kedua tujuan dengan biaya lebih kecil dibandingkan jembatan atau terowong. Feri juga digunakan untuk angkutan barang (dalam truk dan kadang-kadang kontainer pengiriman unpowered). Kapal feri biasanya beroperasi dengan rute antar pulau dalam jarak yang dekat.

7. Kapal Tongkang (Barge)

Adalah kapal yang dibangun untuk transportasi sungai dan kanal dengan membawa muatan seperti batu bara, kayu, dll. Beberapa tongkang tidak memiliki mesin (Propelled) sehingga harus ditarik oleh kapal tunda atau didorong oleh tow boats. Selain itu ada juga jenis Hopper Tongkang yaitu kapal yang tidak bisa bergerak dengan sendirinya, tidak seperti beberapa jenis lain tongkang. Kapal ini dirancang untuk membawa bahan-bahan seperti batu, pasir, tanah dan sampah, untuk membuang ke laut, sungai atau danau untuk reklamasi tanah.

8. Kapal Tunda (Tug Boat)

Adalah kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver/ pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas, atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya. Kapal tunda memiliki tenaga yang besar bila dibandingkan dengan ukurannya.

9. Semi-Submersible atau Kapal Angkat Berat

Adalah kapal yang dirancang untuk memindahkan beban yang sangat besar. Tipe semi-submersible mampu mengangkat kapal lain keluar dari air dan mengangkutnya untuk menambah fasilitas bongkar di pelabuhan.

10. Kapal Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO)

Adalah sebuah fasilitas terapung berbentuk kapal yang dioperasikan di suatu ladang minyak dan gas bumi lepas pantai. Unit tersebut melakukan proses produksi, menyimpan, dan diturunkan ke kapal tanker atau diangkut melalui pipa.

11. Kapal Pasokan Platform (Platform Supply Vessel – PSV)

Adalah kapal yang dirancang khusus untuk memasok platform minyak lepas pantai. Kapal ini memiliki panjang antara 65-350 meter dengan fungsi utama sebagai transportasi barang dan personil dari dan ke platform/bangunan lepas pantai dan struktur lepas pantai lainnya.

12. Kapal Derek (Floating Crane)

Adalah kapal yang khusus dalam mengangkat beban berat. Kapal derek sering digunakan untuk konstruksi lepas pantai. Kapal derek berbeda dengan sheerleg karena crane dapat berputar.

13. Drillship (Kapal Pengebor)

Adalah sebuah struktur apung berbentuk kapal konvensional yang berfungsi untuk proses pengeboran dan penyelesaian sumur minyak lepas pantai. Drillship juga dapat digunakan sebagai platform untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan atau penyelesaian seperti casing, tubing, dan instalasi bawah laut. Drillship hanya salah satu alat untuk melakukan pengeboran eksplorasi. Fungsi ini juga dapat dilakukan oleh Semi-submersible, tongkang jackup, tongkang, atau rig platform.

14. Kapal Keruk (Dreger)

Adalah kapal untuk kegiatan penggalian yang biasanya dilakukan di laut dangkal atau daerah air tawar dengan tujuan mengumpulkan sedimen dasar. Pengerukan dapat menghasilkan bahan untuk reklamasi atau tujuan lain (biasanya terkait dengan konstruksi dan proses mengeluarkan kapal dari graving dock).

15. Kapal Layar (Sailing Ship)

Adalah kapal yang digerakkan dengan menggunakan layar yang memanfaatkan tenaga angin sebagai pendorongnya. Konstruksi kapal ini umumnya terbuat dari kayu dan cukup lama digunakan sebagai tulang pungung pelayaran baik bersifat sipil maupun militer sampai penemuan mesin uap dan kapal besi/baja pada abad ke 19 seiring dengan ramainya revolusi industri yang dipelopori oleh Inggris melalui penemuan mesin uap.

16. Kapal Perang (War Ship)

Adalah kapal yang digunakan untuk kepentingan militer atau angkatan bersenjata. Umumnya terbagi atas kapal induk, kapal kombatan, kapal patroli, kapal angkut, kapal selam, dan kapal pendukung yang digunakan angkatan laut seperti kapal tanker dan kapal tender. Di beberapa negara yang memiliki lautan yang membeku pada musim tertentu seperti Rusia dan Finlandia misalnya, kapal pemecah es juga digunakan.

17. Kapal Selam (Sub Marine)

Adalah kapal yang bergerak di bawah permukaan air, umumnya digunakan untuk tujuan dan kepentingan militer. Sebagian besar Angkatan Laut memiliki dan mengoperasikan kapal selam sekalipun jumlah dan populasinya masing-masing negara berbeda. Selain digunakan untuk kepentingan militer, kapal selam juga digunakan untuk ilmu pengetahuan laut dan air tawar dan untuk bertugas di kedalaman yang tidak sesuai untuk penyelam manusia.

17 Jenis-jenis Kapal Laut di Indonesia dan Fungsinya


JAKARTA (19/4) - Menyusul ditetapkannya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah memberikan dispensasi atau keringanan terhadap beberapa proses perizinan, termasuk di bidang kepelabuhanan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19.

Pemberian dispensasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan di antaranya Pekerjaan Pengerukan, Pekerjaan Reklamasi, Terminal Khusus (TERSUS), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan pengoperasian pemanfaatan garis pantai serta evaluasi Sarana Bantu dan Prasarana pemanduan kapal.

Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 dan pelaksanaan ketentuan dispensasi diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan tanggal 17 April 2020.

Pertama, untuk Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020, dan perlu melakukan perpanjangan tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan dengan pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat

"Terhadap permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi (PK2R) dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi (PK3R) yang telah diajukan dan telah diproses namun belum terbit persetujuannya, agar menunggu terbitnya persetujuan tersebut dari Menteri Perhubungan," jelas Subagiyo.

Selanjutnya, terhadap Izin Pengoperasian Tersus/TUKS dan Izin Penggunaan Tersus/TUKS Sementara Untuk Melayani  Kepentingan Umum serta Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020, dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan tetap memperhatikan kelayakan teknis fasilitas, ketertiban dan keselamatan pelayaran serta aspek kelestarian lingkungan.

"Namun jika perizinan tersebut telah diajukan tapi belum terbit izinnya, agar menunggu terbitnya Perizinan Tersus/ TUKS dan Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai tersebut," katanya.

Dispensasi juga diberikan terhadap Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal.

"Terhadap evaluasi pelimpahan kembali kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang harus dilaksanakan evaluasinya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dapat melakukan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil evaluasi berkala setiap 6 (enam) bulan yang telah dilaksanakan," urai Subagiyo.

Begitupun terhadap endorsement sertifikat pandu yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020, para pandu dapat melaksanakan pelayanan pemanduan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil medical check up vang masih berlaku.

"Sedangkan untuk permohonan baru terhadap perizinan/persetujuan tersebut dapat diajukan secara online melalui email ditpelpeng@dephub.go.id," terangnya.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan, pelaksanaan dispensasi ini tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia serta terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan. 

"Kami telah menginstruksikan kepada para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut agar menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada para pemilik Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi, BUP, Pengelola Tersus/TUKS, Pemanfaatan Garis Pantai, dan Pengelola Pemantauan di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan," tutup Subagiyo.sumber (dephub)

KEMENHUB BERIKAN DISPENSASI PERIZINAN DI BIDANG KEPELABUHANAN SELAMA MASA DARURAT BENCANA WABAH COVID-19

Daftar Aturan Kemenhub soal Aturan Operasi Kapal Selama PSBB


Jakarta - 
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan beberapa pengaturan operasi kapal PSO (Public Service Obligation) Penumpang dan Perintis di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko mengungkapkan pengaturan operasi kapal PSO penumpang atau barang dilakukan jika Pemerintah Daerah (Pemda) telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB dengan juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat daerah terkait produktivitas kerja serta pemenuhan kebutuhan dasar.
"Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 pasal 11, sedangkan pengendalian kegiatan transportasi pada daerah PSBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 untuk transportasi laut, yaitu Kapal Penumpang dengan pembatasan 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing," ujar Wisnu, dalam keterangan tertulis, Sabtu(18/4/2020).
Sedangkan untuk Kapal PSO Penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis, juga dapat diizinkan beroperasi dalam masa PSBB dengan memperhatikan tiga hal. Tiga hal tersebut antara lain pembatasan yaitu 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19, serta untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.
Selain itu, Wisnu mengatakan bahwa dalam masa PSBB pengoperasian pelabuhan juga diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Adapun ketentuan tersebut yaitu,
1. Melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19.
2. Melakukan bongkar muat barang ekspor/impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial.
3. Mengurangi kepadatan pemusatan petugas/pekerja/pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing.
4. Kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring,dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing.
Wisnu pun meminta kepada para Otoritas Pelabuhan bersama dengan Pemda untuk segera memberitahukan kepada perusahaan pelayaran operator kapal-kapal penumpang yang singgah di pelabuhan di wilayah kerjanya untuk memastikan pelabuhan-pelabuhan tujuan/singgah kapal-kapal yang dioperasikan terdampak atau tidak terdampak pada pembatasan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sebelum menjual tiket kepada masyarakat.
"Jika pembatasan bersifat untuk seluruh penumpang maka disarankan agar operator kapal mengajukan omisi pelabuhan singgah tersebut, mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa tidak ada penumpang," ujar Wisnu.
"Tetapi jika pembatasan dilakukan untuk penumpang dengan KTP selain daerah tersebut, maka penjualan tiket oleh operator kapal hanya dibuka untuk penumpang dengan KTP daerah tersebut," imbuhnya.
Wisnu menambahkan, jika suatu daerah tidak membatasi penumpang yang boleh naik atau turun di pelabuhan daerah tersebut maka operator kapal penumpang diminta untuk mengurangi jumlah kapasitas angkut menjadi 50% dalam rangka social/physical distancing.
Ia juga meminta kepada operator kapal penumpang untuk melakukan pengaturan pengoperasian kapal dengan menunggu di pelabuhan (portstay) dalam rangka efisiensi biaya operasi dan rasionalisasi dengan mempertimbangkan jumlah penumpang dan pengiriman barang.
"Operator kapal penumpang agar mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa pembatasan penumpang akibat penanggulangan wabah COVID-19," pungkasnya.sumber (detik.com)

Daftar Aturan Kemenhub soal Aturan Operasi Kapal Selama PSBB