PT.bintang Arwana Kapuas Armada

    Social Items

Daftar Aturan Kemenhub soal Aturan Operasi Kapal Selama PSBB


Jakarta - 
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan beberapa pengaturan operasi kapal PSO (Public Service Obligation) Penumpang dan Perintis di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko mengungkapkan pengaturan operasi kapal PSO penumpang atau barang dilakukan jika Pemerintah Daerah (Pemda) telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB dengan juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat daerah terkait produktivitas kerja serta pemenuhan kebutuhan dasar.
"Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 pasal 11, sedangkan pengendalian kegiatan transportasi pada daerah PSBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 untuk transportasi laut, yaitu Kapal Penumpang dengan pembatasan 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing," ujar Wisnu, dalam keterangan tertulis, Sabtu(18/4/2020).
Sedangkan untuk Kapal PSO Penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis, juga dapat diizinkan beroperasi dalam masa PSBB dengan memperhatikan tiga hal. Tiga hal tersebut antara lain pembatasan yaitu 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19, serta untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.
Selain itu, Wisnu mengatakan bahwa dalam masa PSBB pengoperasian pelabuhan juga diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Adapun ketentuan tersebut yaitu,
1. Melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19.
2. Melakukan bongkar muat barang ekspor/impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial.
3. Mengurangi kepadatan pemusatan petugas/pekerja/pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing.
4. Kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring,dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing.
Wisnu pun meminta kepada para Otoritas Pelabuhan bersama dengan Pemda untuk segera memberitahukan kepada perusahaan pelayaran operator kapal-kapal penumpang yang singgah di pelabuhan di wilayah kerjanya untuk memastikan pelabuhan-pelabuhan tujuan/singgah kapal-kapal yang dioperasikan terdampak atau tidak terdampak pada pembatasan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sebelum menjual tiket kepada masyarakat.
"Jika pembatasan bersifat untuk seluruh penumpang maka disarankan agar operator kapal mengajukan omisi pelabuhan singgah tersebut, mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa tidak ada penumpang," ujar Wisnu.
"Tetapi jika pembatasan dilakukan untuk penumpang dengan KTP selain daerah tersebut, maka penjualan tiket oleh operator kapal hanya dibuka untuk penumpang dengan KTP daerah tersebut," imbuhnya.
Wisnu menambahkan, jika suatu daerah tidak membatasi penumpang yang boleh naik atau turun di pelabuhan daerah tersebut maka operator kapal penumpang diminta untuk mengurangi jumlah kapasitas angkut menjadi 50% dalam rangka social/physical distancing.
Ia juga meminta kepada operator kapal penumpang untuk melakukan pengaturan pengoperasian kapal dengan menunggu di pelabuhan (portstay) dalam rangka efisiensi biaya operasi dan rasionalisasi dengan mempertimbangkan jumlah penumpang dan pengiriman barang.
"Operator kapal penumpang agar mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa pembatasan penumpang akibat penanggulangan wabah COVID-19," pungkasnya.sumber (detik.com)

Daftar Aturan Kemenhub soal Aturan Operasi Kapal Selama PSBB

Daftar Aturan Kemenhub soal Aturan Operasi Kapal Selama PSBB


Jakarta - 
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan beberapa pengaturan operasi kapal PSO (Public Service Obligation) Penumpang dan Perintis di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko mengungkapkan pengaturan operasi kapal PSO penumpang atau barang dilakukan jika Pemerintah Daerah (Pemda) telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB dengan juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat daerah terkait produktivitas kerja serta pemenuhan kebutuhan dasar.
"Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 pasal 11, sedangkan pengendalian kegiatan transportasi pada daerah PSBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 untuk transportasi laut, yaitu Kapal Penumpang dengan pembatasan 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing," ujar Wisnu, dalam keterangan tertulis, Sabtu(18/4/2020).
Sedangkan untuk Kapal PSO Penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis, juga dapat diizinkan beroperasi dalam masa PSBB dengan memperhatikan tiga hal. Tiga hal tersebut antara lain pembatasan yaitu 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19, serta untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.
Selain itu, Wisnu mengatakan bahwa dalam masa PSBB pengoperasian pelabuhan juga diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Adapun ketentuan tersebut yaitu,
1. Melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19.
2. Melakukan bongkar muat barang ekspor/impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial.
3. Mengurangi kepadatan pemusatan petugas/pekerja/pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing.
4. Kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring,dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing.
Wisnu pun meminta kepada para Otoritas Pelabuhan bersama dengan Pemda untuk segera memberitahukan kepada perusahaan pelayaran operator kapal-kapal penumpang yang singgah di pelabuhan di wilayah kerjanya untuk memastikan pelabuhan-pelabuhan tujuan/singgah kapal-kapal yang dioperasikan terdampak atau tidak terdampak pada pembatasan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sebelum menjual tiket kepada masyarakat.
"Jika pembatasan bersifat untuk seluruh penumpang maka disarankan agar operator kapal mengajukan omisi pelabuhan singgah tersebut, mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa tidak ada penumpang," ujar Wisnu.
"Tetapi jika pembatasan dilakukan untuk penumpang dengan KTP selain daerah tersebut, maka penjualan tiket oleh operator kapal hanya dibuka untuk penumpang dengan KTP daerah tersebut," imbuhnya.
Wisnu menambahkan, jika suatu daerah tidak membatasi penumpang yang boleh naik atau turun di pelabuhan daerah tersebut maka operator kapal penumpang diminta untuk mengurangi jumlah kapasitas angkut menjadi 50% dalam rangka social/physical distancing.
Ia juga meminta kepada operator kapal penumpang untuk melakukan pengaturan pengoperasian kapal dengan menunggu di pelabuhan (portstay) dalam rangka efisiensi biaya operasi dan rasionalisasi dengan mempertimbangkan jumlah penumpang dan pengiriman barang.
"Operator kapal penumpang agar mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa pembatasan penumpang akibat penanggulangan wabah COVID-19," pungkasnya.sumber (detik.com)

No comments