PERSYRATAN MEMBUAT BUKU PELAUT BARU
- Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
- Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
- Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar
- Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal
- Buku Pelaut Lama (asli)
Lama Proses :
2 hari kerja
Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)
No comments